Informasi Kantor Desa

Alamat
Kantor Desa Sukatani, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat
Jam Layanan
Senin - Jumat: 08.00 - 15.00 WIB
Sabtu: 08.00 - 12.00 WIB
Minggu & Hari Libur: Tutup
WhatsApp Petugas
Email
admin@sukatani.desa.id

Panduan Penggunaan

1. Daftar akun dengan NIK dan data diri Anda.

2. Masuk menggunakan NIK/email dan password.

3. Pilih layanan administrasi yang dibutuhkan.

4. Baca persyaratan dokumen yang diperlukan.

5. Isi form pengajuan dan unggah dokumen.

6. Kirim pengajuan dan pantau statusnya.

7. Jika diminta perbaikan, perbaiki data sesuai catatan petugas.

8. Ambil dokumen di kantor desa setelah status selesai.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Bagaimana cara mendaftar akun?

Klik tombol "Daftar" pada halaman utama, lalu isi data diri Anda termasuk NIK, email, dan nomor WhatsApp. Setelah berhasil, Anda dapat masuk ke sistem.

Dokumen apa saja yang perlu diunggah?

Setiap layanan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda. Anda dapat melihat daftar persyaratan di halaman detail layanan sebelum mengajukan.

Berapa lama proses pengajuan?

Estimasi proses bervariasi tergantung jenis layanan, umumnya 1-5 hari kerja. Anda dapat memantau status di halaman Status Pengajuan.

Apa yang harus dilakukan jika status "Perlu Perbaikan Data"?

Buka detail pengajuan, baca catatan petugas, lalu klik "Perbaiki Data" untuk mengunggah ulang dokumen atau memperbaiki informasi.

Bagaimana jika lupa password?

Klik "Lupa Password" di halaman masuk, lalu masukkan email atau nomor WhatsApp terdaftar untuk mengatur ulang password.

Apakah saya bisa mengajukan lebih dari satu layanan?

Ya, Anda dapat mengajukan beberapa layanan sekaligus. Setiap pengajuan akan diproses secara terpisah.

Butuh Bantuan?

Jika Anda mengalami kendala, silakan hubungi petugas desa melalui WhatsApp.

Hubungi Petugas